KUPANG – Gelombang penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang kini menyasar salah satu kandidat terkuat untuk memimpin universitas tersebut. Wakil Rektor IV Undana, Jefri S. Bale, yang saat ini tengah berjuang dalam pemilihan calon rektor, dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sebagai saksi. Langkah ini diambil setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT rampung memeriksa Rektor Undana, Maxs U. E. Sanam, yang sebelumnya juga telah memberikan keterangan serupa.
Fokus utama penyidikan kini tertuju pada Wakil Rektor IV, Jefri S. Bale, yang namanya mencuat sebagai calon rektor dalam kontestasi pemilihan pimpinan universitas. Ia akan memberikan kesaksian terkait proyek pembangunan gedung senilai Rp48, 69 miliar yang diduga kuat sarat dengan berbagai penyimpangan. Mulai dari proses tender yang tidak transparan hingga pelaksanaan teknis di lapangan, semuanya kini tengah dikupas tuntas oleh Kejati NTT.
Pemanggilan terhadap Wakil Rektor IV ini merupakan kelanjutan logis dari upaya penyidikan yang terus dikembangkan oleh Kejati NTT. Sebelumnya, sejumlah pejabat Undana serta pihak rekanan proyek yang terlibat dalam pembangunan gedung tersebut telah menjalani pemeriksaan mendalam. Tidak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Jakarta dan berhasil menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. Uang senilai Rp100 juta berhasil diamankan dari Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi, dan Rp151 juta dari Direktur PT TCA, Al Jares, sehingga total uang yang telah disita mencapai Rp251 juta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, membenarkan adanya rencana pemeriksaan terhadap Wakil Rektor IV Undana dalam waktu dekat. Ia menegaskan komitmen Kejati NTT untuk menuntaskan kasus ini. (PERS)

Updates.