KUPANG - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek insinerator limbah medis di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga telah merugikan keuangan negara.
Sumber informasi dari Kejati NTT mengonfirmasi bahwa tim penyelidik telah bekerja keras sejak Jumat, 13 Februari 2026. Mereka secara intensif memeriksa berbagai pihak yang terkait dengan proyek insinerator limbah medis senilai Rp 5, 6 miliar tersebut. Tujuannya jelas: menggali lebih dalam untuk menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menggerogoti kas negara.
“Iya benar. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 5, 6 miliar, ” kata Alfons G. Loe Mau, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, pada Jumat (13/2/2026).
Langkah ini merupakan tahapan awal yang krusial dalam proses penyelidikan. Kejati NTT tidak main-main dalam mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang dalam proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi pengelolaan limbah medis di wilayah tersebut.
Tak hanya berhenti pada pemeriksaan awal, Alfons G. Loe Mau menambahkan bahwa tim penyelidik akan terus menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain. Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti dan mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai indikasi korupsi yang mungkin terjadi. Setiap keterangan yang diperoleh akan menjadi pijakan penting dalam mengungkap kebenaran.
Pemeriksaan yang sedang berlangsung ini mencerminkan komitmen Kejati NTT dalam membersihkan potensi praktik korupsi, demi memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah. (PERS)

Updates.