Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Limbah Medis Rp 5,6 Miliar

    Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Limbah Medis Rp 5,6 Miliar
    Alfons G. Loe Mau, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT

    KUPANG - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek insinerator limbah medis di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga telah merugikan keuangan negara.

    Sumber informasi dari Kejati NTT mengonfirmasi bahwa tim penyelidik telah bekerja keras sejak Jumat, 13 Februari 2026. Mereka secara intensif memeriksa berbagai pihak yang terkait dengan proyek insinerator limbah medis senilai Rp 5, 6 miliar tersebut. Tujuannya jelas: menggali lebih dalam untuk menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menggerogoti kas negara.

    “Iya benar. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 5, 6 miliar, ” kata Alfons G. Loe Mau, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, pada Jumat (13/2/2026).

    Langkah ini merupakan tahapan awal yang krusial dalam proses penyelidikan. Kejati NTT tidak main-main dalam mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang dalam proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi pengelolaan limbah medis di wilayah tersebut.

    Tak hanya berhenti pada pemeriksaan awal, Alfons G. Loe Mau menambahkan bahwa tim penyelidik akan terus menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain. Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti dan mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai indikasi korupsi yang mungkin terjadi. Setiap keterangan yang diperoleh akan menjadi pijakan penting dalam mengungkap kebenaran.

    Pemeriksaan yang sedang berlangsung ini mencerminkan komitmen Kejati NTT dalam membersihkan potensi praktik korupsi, demi memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah. (PERS) 

    korupsi ntt kejati ntt insinerator limbah medis dlhk ntt penegakan hukum berita ntt
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polda NTT Konfirmasi Penemuan Satu Lagi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

    Ikuti Kami